Konsep
Dasar dan Bimbingan dan Konseling
A.
Definisi Bimbingan dan Konseling
Bimbingan adalah
suatu proses pemberian bantuan secara berkesinambungan kepada seseorang atau
sekelompok orang untuk pencapaian suatu tujuan.
Konseling adalah
suatu pelayanan yang diberikan oleh konselor kepada klien untuk menangani
masalah klien agar tercapai tujuan-tujuan yang berguna untuk klien.
Menurut Tohirin (2007:26)
“bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang
diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui
pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli
memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu
memecahkan masalahnya sendiri.
B.
Fungsi Bimbingan dan Konseling
Menurut Tohirin
(2007) fungsi BK meliputi:
- Fungsi pencegahan (preventif)
- Fungsi pemahaman
- Fungsi pengentasan
- Fungsi pemeliharaan
- Fungsi penyaluran
- Fungsi penyesuaian
- Fungsi pengembangan
- Fungsi perbaikan (kuratif)
- Fungsi advokasi
C.
Prinsip – Prinsip Umum Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan harus berpusat pada individu yang
dibimbingnya
- Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar
klien mampu menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya
- Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan klien
- Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku
klien
- Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan
mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan klien
D.
Prinsip – Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Siswa
- Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan
kepada seluruh siswa
- Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas
pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
- Program pemberian bimbingan dan konseling harus
berpusat pada siswa
- Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah harus
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan
- Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling
dibentuk oleh siswa sendiri
- Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan,
harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri
E.
Prinsip-prinsip
Khusus yang Berhubungan dengan Pembimbing
- Pembimbing atau konselor harus melakukan tugas
sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
- Pembimbing atau konselor di sekolah dipilih atas
dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
- Sebagai tuntutan profesi, pembimbing atau konselor
harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui
berbagai kegiatan.
- Pembimbing dan konselor hendaknya selalu
mempergunakan berbagai informasi tentang siswa yang dibimbing sebagai
bahan untuk membantu siswa yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang
lebih baik.
- Pembimbing harus menghormati dan menjaga kerahasiaan
informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
- Pembimbing dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan
berbagai metode dan teknik.
F.
Prinsip-prinsip Khusus yang
Berhubungan dengan Organisasi dan Administrasi Bimbingan
dan Konseling
- Bimbingan dan konseling
harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan
- Pelaksanaan bimbingan dan
konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa
- Program pelayanan
bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan
- Harus ada pembagian waktu
antar pembimbing
- Bimbingan dan konseling
dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan masalah
yang dipecahkna dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah
tersebut
- Dalam menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah harus bekerja sama dengan
berbagai pihak.
- Kepala sekolah merupakan
penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di
sekolah
G. Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Menurut Prayitno (1983) dalam
Dewa Ketut (2008) asas-asas BK adalah sebagai berikut:
- asas kerahasiaan
- asas kesukarelaan
- asas keterbukaan
- asas kekinian
- asas kemandirian
- asas kegiatan
- asas kedinamisan
- asas keterpaduan
- asas kenormatifan
- asas keahlian
- asas alih tangan
- asas tut wuri handayani
H. Kaitan antara Bimbingan dan Konseling dengan Kurikulum
2013
Adapun tugas khusus guru BK dalam pelayanan BK pada
Kurikulum 2013 antara lain:
- Di SMP/MTs, guru BK harus membantu siswa dalam
memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan
dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
- Di SMA/MA dan SMK, guru BK harus membantu siswa
dalam memilih dan menentukan:
a. Arah peminatan kelompok mata pelajaran
b. Arah pengembangan karir
c. Menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke
perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar, umum, bakat, minat, dan
kecerdasan pilihan masing-masing siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar